Monday, June 5, 2017

Anggaran Dasar dan Annggaran Rumah Tangga Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan

ANGGARAN DASAR DAN
ANGGRAN RUMAH TANGGA
IKATAN MUDA MUDI BAKUNGAN (IMMAN)
DESA BAKUNGAN
DUKUH BAKUNGAN, DESA BAKUNGAN, KECEMATAN KARANGDOWO,
KABUPATEN KLATEN

ANGGARAN DASAR
IKATAN MUDA MUDI
DUKUH BAKUNGAN, DESA BAKUNGAN, KECAMATAN KARANGDOWO, KABUPATEN KLATEN

Bismillahirrohmannirrohim

Mukkadimah
Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. 
Para pemuda yang terhimpun dalam Ikatan Muda Mudi  Dukuh Bakungan, Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo Kabupaten Klaten sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dalam menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional. 
Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Dukuh Bakungan menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut : 
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN 
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan yang selanjutnya disingkat IMMAN
Pasal 2
Waktu
Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dibentuk pada tanggal 19 juli tahun 2000 hingga batas waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakunga bertempat di dukuh Bakungan, Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten dan berkedudukan di tingkat Dukuh. 
BAB II
AZAS DAN TUJUAN 
Pasal 4
Azas
Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berlandaskan Pancasila sebagai landasan Ideologi, UUD 1945 sebagai landasan hukum, peraturan desa Bakungan  sebagai landasan opersionalnya. 
Pasal 5
Tujuan
1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan pemasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin dimasa datang.
2. Memberi arah, bimbingan, dan pendampingan kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial. 
3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, dan kewirausahan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan. 
4. Mendorong setiap warganya dan dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keragaman yang tinggi. 
5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian indenpendensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya. 
BAB III
VISI dan MISI 
Pasal 6
Visi
Sebagai wadah kepemudaan dan penampung aspirasi Pemuda dan Masyarakat Dukuh Bakungan, Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten. 
Pasal 7
Misi
1. Menghimpun kegiatan kepemudaan di Dukuh Bakungan yang bersifat Intern atau Extern
2. Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat
3. Menciptakan situasi organisasi yang damai, aman, dan teratur di tingkat Dukuh
4. Membangun budaya organisasi yang sesuai dengan aturan

BAB IV
STATUS 
Pasal 8
Status Ikatan Muda Mudi dukuh Bakungan adalah organisasi kepemudaan tertinggi di lingkungan Dukuh Bakungan serta menaungi semua kegiatan Kepemudaan yang berada di tingkat Dukuh Bakungan. 
BAB V
KEANGGOTAAN 
Pasal 9
Keanggotaan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan terdiri dari setiap pemuda dan pemudi di tingkat Desa Bakungan yang mendaftarkan diri menjadi anggota aktif organisasi serta warga masyarakat yang berperan aktif dalam organisasi sebagai anggota pasif maupun anggota khusus tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendidikan yang selanjutnya disebut “Warga Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan ”. 
Pengaturan lebih lanjut ketentuan tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan . 
BAB VI
KELEMBAGAAN 
Pasal 10
Struktur Kelembagaan
1. Struktur Kelembagaan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan terlampir
2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggung jawaban.
3. Pengaturan lebih lanjut tentang kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tanggan (ART) Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan
Pasal 11
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah Anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan
Pasal 12
Pemilihan pengurus
Pemilihan dan Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh bersama dalam musyawarah anggota.

Pasal 13
Masa Jabatan pengurus dan pergantian pengurus
1. Masa jabatan ketua organisasi  adalah dua tahun tanpa batasan periode
2. Jika ketua mengundurkan diri maka wakil ketua diangkat menjadi ketua dan dilakukan pemilihan wakil ketua
3. Pengurus akan diganti bila megundurkan diri
4. Pengurus akan diganti bila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
5. Pengurus akan diganti bila tidak dapat memenuhi persyaratan lagi

BAB VII
PERMUSYAWARATAN 
Pasal 14
Permusyawaratan Karang Taruna ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan .

BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 15
Pendanaan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan  diperoleh dari
1. Iuran rutin anggota aktif yang dilakukan bersamaan dengan rapat rutin setiap bulan yang besarannya tidak ditentukan.
2. Iuran kegiatan dari anggota aktif muda mudi yang besaran dan waktunya sesuai dengan kesepakatan anggota guna menunjang suatu kegiatan organisasi
3. Bantuan dari Pemerintah Desa.
4. Pendanaan dari warga atau pihak lain yang berifat tidak mengikat.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah  Anggota. Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN 
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan

BAB XI
PENUTUP 
Pasal 18
Anggaran Dasar Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan  ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan Karang Taruna ini Berakhir.
Ditetapkan : Dukuh Bakungan , Desa Bakungan , Kecamatan Karangdowo , Kabupaten Klaten
Pada Tanggal :
Waktu/Pukul :  WIB 
Ketua                                             Sekretaris

.........................                         ...............................
Mengetahui
Ketua Rukun Warga
Dukuh Bakungan

………………..


ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MUDA MUDI DUKUH BAKUNGAN
DESA BAKUNGAN, KECEMATAN KARANGDOWO, KABUPATEN KLATEN 

BAB I
LAMBANG DAN BENDERA 
Pasal 1
Lambang
Lambang Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, sebuah rantai yang melingkar, sebuah lingkaran, dan dua tangan dalam posisi atas dan bawah. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:

-teratai melambangkan melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
-warna merah melambangkan keberanian
-tali dengan bentuk rantai yang melingkar melambangkan ikatan persaudaraan dan persatuan pemuda
-warna putih melambangkan kesucian
-dua Tangan atas dan bawah melambangkan sifat sosial masyarakat organisasi
-tulisan ikatan muda mudi dibagian atas dan Dukuh bakungan di bagian bawah melambangkan nama dan cakupan wilayah organisasi
-warna kuning melambangkan keagungan budi pekerti
-Tulisan IMMAN di bagian bawah adalah singkatan nama dari nama organisasi "Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan "

Pasal 2
Bendera
Bendera Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan  disesuaikan dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan  terdiri dari anggota aktif, anggota pasif dan anggota khusus.
1. Anggota aktif adalah setiap warga Desa Bakungan dengan usia 13 sampai dengan 45 tahun yang mendaftarkan diri sebagai anggota aktif dan mengikuti segala ketentuan yang telah diatur


2. Anggota pasif adalah setiap warga Dukuh Bakungan dengan usia 25 sampai dengan 50 tahun yang tidak terdaftar sebagai anggota aktif namun bersedia turut serta dalam kegiatan organusasi bila dibutuhkan dan terdaftar sebagaj anggota pasif organisasi

3. Anggota khusus adalah pejabat pemerintahan desa bakungan yang menaungi dan turut serta dalam perkembangan organisasi

Pasal 4
Kewajiban Anggota

A. Anggota aktif
1. Hadir dan berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi
2. Mengikuti segala peraturan dan kesepakatan organisasi yang telah ditetapkan
3. Menjunjung tinggi nama baik organisasi

B. Anggota pasif
1. Ikut serta dalam kegiatan organisasi jika dibutuhkan
2. Menjunjung tinggi nama baik organisasi

C. Anggota khusus
1. Ikut serta dalam kegiatan organisasi jika dibutuhkan
2. Menjunjung tinggi nama baik organisasi


Pasal 5
Hak Anggota
1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua dan Ketua Bidang di dalam Organisasi .
3. Memberikan inspirasi ke pengurus organisasi .
4. Mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari organisasi.
5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi.

Pasal 6
Sanksi
Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila :
1. Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART organisasi atau peraturan-peraturan lainnya
2. Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik Organisasj.

Pasal 7
Tata Cara Pemberian Sanksi
Sanksi dapat dikeluarkan oleh musyawarah pimpinan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Surat Peringatan 1 (SP 1)
2. Surat Penringtan 2 (SP 2)
3. Diberhentikan dari keorganisasian

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota

Pasal 9
Ketua umum
Tugas dan Wewenang :
1. Bertangung jawab dalam memimpin Organisasi .
2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan organisasi .
3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus organisasi dan hubungan dengan pihak lain.
4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada anggota di akhir periode kepengurusan.
5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Ketua pelaksana atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama organisasi  ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Pasal 10
ketua pelaksana
Tugas dan Wewenang:

1. Memimpin pelaksanaan kegiatan organisasi yang telah disepakati
2. Membantu Ketua umum dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
3. Menggantikan Ketua umum berdasarkan azas pendelegasian.

Pasal 11
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di lembaga.
7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas organisasi .

Pasal 12
Bendahara
Tugas dan Wewenang:
1. Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.

Pasal 13
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang:
1. Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6. Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.

Pasal 14
Susunan pengurus
Susunan pengurus Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan , terlampir

BAB IV
PERMUSYAWARATAN 
Pasal 15
Hal mengenai permusyawaratan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan  antara lain :
1. Musyawarah Anggota
2. Musyawarah Pimpinan
3. Musyawarah Evaluasi kegiatan

BAB V
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN 
Pasal 16
1. Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota aktif
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 
Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN 
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan

BAB VIII
PENUTUP 
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan
Ditetapkan di   :
Pada Tanggal   :
Waktu/Pukul   :

Ketua                                             Sekretaris

.........................                         ...............................
Mengetahui
Ketua Rukun warga
Dukuh Bakungan
………………..

LAMPIRAN STRUKTUR ORGANISASI
IKATAN MUDA MUDI DUKUH BAKUNGAN  PERIODE 2015  2017.

Pelindung :
Pembina :
Ketua :
Wakil Ketua :
Sekretaris :
Bendahara :
Seksi Humas :


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Anggaran Dasar dan Annggaran Rumah Tangga Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Rating: 5 Reviewed By: Mas Tama