ANGGARAN DASAR DAN
ANGGRAN RUMAH TANGGA
IKATAN MUDA MUDI BAKUNGAN (IMMAN)
DESA BAKUNGAN
DUKUH BAKUNGAN, DESA BAKUNGAN, KECEMATAN KARANGDOWO,
KABUPATEN KLATEN
ANGGARAN DASAR
IKATAN MUDA MUDI
DUKUH BAKUNGAN, DESA BAKUNGAN, KECAMATAN KARANGDOWO, KABUPATEN KLATEN
Bismillahirrohmannirrohim
Mukkadimah
Dengan rahmat Allah
SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi
kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Para pemuda yang
terhimpun dalam Ikatan
Muda Mudi Dukuh Bakungan, Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo Kabupaten Klaten sebagai warga Negara Republik Indonesia
bertanggung jawab dalam menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka
mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai
kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang yang tidak dapat
terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan
Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu untuk
mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan
pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Dukuh Bakungan menghimpun diri dalam suatu organisasi
Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran
Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama
Ikatan
Muda Mudi Dukuh Bakungan yang selanjutnya disingkat IMMAN
Pasal 2
Waktu
Ikatan
Muda Mudi Dukuh Bakungan dibentuk pada tanggal 19 juli tahun 2000 hingga batas
waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Ikatan
Muda Mudi Dukuh Bakunga bertempat di dukuh Bakungan, Desa Bakungan, Kecamatan
Karangdowo, Kabupaten Klaten dan berkedudukan di tingkat Dukuh.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas
Ikatan
Muda Mudi Dukuh Bakungan berlandaskan Pancasila sebagai landasan Ideologi, UUD 1945
sebagai landasan hukum, peraturan desa Bakungan
sebagai landasan opersionalnya.
Pasal 5
Tujuan
1. Mewadahi setiap
remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan pemasalahan sosial, serta
meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka
mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan
menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab
untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin
dimasa datang.
2. Memberi arah,
bimbingan, dan pendampingan kepada generasi muda penyandang masalah sosial
dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial.
3. Menumbuhkan potensi
keberagaman bakat, keterampilan, dan kewirausahan dan pengetahuan hingga
penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan
masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi
kerakyatan.
4. Mendorong setiap
warganya dan dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi
dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan
dan keragaman yang tinggi.
5. Membina kerjasama
strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta,
organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat, para praktisi pengembangan
masyarakat, cendikiawan dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam
kemandirian indenpendensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat
yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
Sebagai wadah
kepemudaan dan penampung aspirasi Pemuda dan Masyarakat Dukuh Bakungan, Desa Bakungan,
Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten.
Pasal 7
Misi
1.
Menghimpun kegiatan kepemudaan di Dukuh Bakungan yang bersifat Intern atau Extern
2.
Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat
3.
Menciptakan situasi organisasi yang damai, aman, dan teratur di tingkat Dukuh
4.
Membangun budaya organisasi yang sesuai dengan aturan
BAB IV
STATUS
Pasal 8
Status Ikatan Muda Mudi dukuh
Bakungan adalah organisasi
kepemudaan tertinggi di lingkungan Dukuh Bakungan serta menaungi semua kegiatan Kepemudaan yang
berada di tingkat Dukuh Bakungan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan Ikatan Muda Mudi Dukuh
Bakungan terdiri dari setiap
pemuda dan pemudi di tingkat Desa Bakungan yang mendaftarkan diri menjadi
anggota aktif organisasi serta warga masyarakat yang berperan aktif dalam
organisasi sebagai anggota pasif maupun anggota khusus tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan,
jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendidikan yang selanjutnya disebut “Warga Ikatan Muda Mudi Dukuh
Bakungan ”.
Pengaturan lebih
lanjut ketentuan tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Muda Mudi Dukuh
Bakungan .
BAB VI
KELEMBAGAAN
Pasal 10
Struktur Kelembagaan
1.
Struktur Kelembagaan Ikatan
Muda Mudi Dukuh Bakungan terlampir
2.
Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah
pertanggung jawaban.
3. Pengaturan lebih
lanjut tentang kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tanggan (ART) Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan
Pasal 11
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi
Organisasi berada pada Musyawarah Anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan
Pasal 12
Pemilihan pengurus
Pemilihan
dan Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh bersama dalam musyawarah anggota.
Pasal 13
Masa Jabatan pengurus dan pergantian pengurus
1.
Masa jabatan ketua organisasi
adalah dua tahun tanpa batasan periode
2.
Jika ketua mengundurkan diri maka wakil ketua diangkat menjadi ketua dan dilakukan pemilihan wakil
ketua
3.
Pengurus akan diganti bila megundurkan diri
4.
Pengurus akan diganti bila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
5.
Pengurus akan diganti bila tidak dapat memenuhi persyaratan lagi
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Permusyawaratan
Karang Taruna ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh
Bakungan .
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 15
Pendanaan
Ikatan
Muda Mudi Dukuh Bakungan diperoleh dari
1.
Iuran rutin anggota aktif yang dilakukan bersamaan dengan rapat
rutin setiap bulan yang besarannya tidak ditentukan.
2.
Iuran kegiatan dari anggota aktif muda mudi yang besaran dan waktunya sesuai
dengan kesepakatan anggota guna menunjang suatu kegiatan organisasi
3. Bantuan dari Pemerintah Desa.
4. Pendanaan dari warga atau pihak lain yang
berifat tidak mengikat.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan
Anggaran Dasar Ikatan
Muda Mudi Dukuh Bakungan hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota. Perubahan
Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah
Tangga Ikatan
Muda Mudi Dukuh Bakungan
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Anggaran
Dasar Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan ini berlaku sejak tanggal
di tetapkan sampai masa kepengurusan Karang Taruna ini Berakhir.
Ditetapkan
: Dukuh Bakungan
, Desa Bakungan , Kecamatan Karangdowo , Kabupaten Klaten
Pada
Tanggal :
Waktu/Pukul : WIB
Ketua
Sekretaris
.........................
...............................
Mengetahui
Ketua Rukun Warga
Dukuh Bakungan
………………..
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MUDA MUDI DUKUH
BAKUNGAN
DESA BAKUNGAN, KECEMATAN
KARANGDOWO, KABUPATEN KLATEN
BAB I
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 1
Lambang
Lambang
Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, sebuah rantai yang
melingkar, sebuah lingkaran, dan dua tangan dalam
posisi atas dan bawah. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
-teratai
melambangkan melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan
(sosial).
-warna
merah melambangkan keberanian
-tali
dengan bentuk rantai yang melingkar melambangkan ikatan persaudaraan dan
persatuan pemuda
-warna
putih melambangkan kesucian
-dua
Tangan atas dan bawah melambangkan sifat sosial masyarakat organisasi
-tulisan
ikatan muda mudi dibagian atas dan Dukuh bakungan di bagian bawah melambangkan
nama dan cakupan wilayah organisasi
-warna
kuning melambangkan keagungan budi pekerti
-Tulisan
IMMAN di bagian bawah adalah singkatan nama dari nama organisasi "Ikatan
Muda Mudi Dukuh Bakungan "
Pasal 2
Bendera
Bendera Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan disesuaikan dengan perundang-undangan dan
ketetapan yang berlaku
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota Ikatan
Muda Mudi Dukuh Bakungan terdiri dari anggota aktif, anggota pasif dan anggota khusus.
1. Anggota aktif adalah setiap warga Desa Bakungan dengan usia 13
sampai dengan 45 tahun yang mendaftarkan diri sebagai anggota aktif dan
mengikuti segala ketentuan yang telah diatur
2. Anggota
pasif adalah setiap warga Dukuh Bakungan dengan usia 25 sampai dengan 50 tahun
yang tidak terdaftar sebagai anggota aktif namun bersedia turut serta dalam
kegiatan organusasi bila dibutuhkan dan terdaftar sebagaj anggota pasif
organisasi
3.
Anggota khusus adalah pejabat pemerintahan desa bakungan yang menaungi dan
turut serta dalam perkembangan organisasi
Pasal 4
Kewajiban Anggota
A.
Anggota aktif
1.
Hadir dan berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi
2.
Mengikuti segala peraturan dan kesepakatan organisasi yang telah ditetapkan
3.
Menjunjung tinggi nama baik organisasi
B.
Anggota pasif
1.
Ikut serta dalam kegiatan organisasi jika dibutuhkan
2.
Menjunjung tinggi nama baik organisasi
C.
Anggota khusus
1.
Ikut serta dalam kegiatan organisasi jika dibutuhkan
2.
Menjunjung tinggi nama baik organisasi
Pasal 5
Hak Anggota
1.
Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.
Memilih dan dipilih menjadi Ketua dan Ketua Bidang di dalam Organisasi .
3.
Memberikan inspirasi ke pengurus organisasi .
4.
Mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari organisasi.
5.
Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi.
Pasal 6
Sanksi
Setiap
anggota dapat dikenakan sanksi apabila :
1.
Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART organisasi atau peraturan-peraturan lainnya
2.
Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik Organisasj.
Pasal 7
Tata Cara Pemberian Sanksi
Sanksi
dapat dikeluarkan oleh musyawarah
pimpinan dengan tahapan
sebagai berikut :
1.
Surat Peringatan 1 (SP 1)
2.
Surat Penringtan 2 (SP 2)
3.
Diberhentikan dari keorganisasian
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS
DAN WEWENANG
Pasal 8
Struktur Organisasi
Struktur
organisasi Ikatan
Muda Mudi Dukuh Bakungan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota
Pasal 9
Ketua umum
Tugas dan Wewenang :
1.
Bertangung jawab dalam memimpin Organisasi .
2.
Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan organisasi .
3.
Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus organisasi dan hubungan dengan pihak lain.
4.
Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada anggota di akhir periode kepengurusan.
5.
Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Ketua pelaksana atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap
mampu wewakilinya.
6.
Dalam kondisi darurat, dengan atas nama organisasi ketua
berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 10
ketua pelaksana
ketua pelaksana
Tugas dan Wewenang:
1.
Memimpin pelaksanaan kegiatan organisasi yang telah disepakati
2. Membantu Ketua umum dalam melaksanakan tugasnya dalam
kegiatan-kegiatan Lembaga.
3. Menggantikan Ketua umum berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 11
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.
Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.
Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.
Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.
Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi,
tata komunikasi.
5.
Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang
diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.
Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di
lembaga.
7.
Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas organisasi .
Pasal 12
Bendahara
Bendahara
Tugas dan Wewenang:
1.
Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.
Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.
Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan
proposional.
Pasal 13
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang:
1.
Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.
Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan
dilakukan anggota dibawahnya.
3.
Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang
dipimpinnya.
4.
Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang
dipimpinnya.
5.
Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.
Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk
mewakilinya.
Pasal 14
Susunan pengurus
Susunan
pengurus Ikatan
Muda Mudi Dukuh Bakungan , terlampir
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Hal
mengenai permusyawaratan Ikatan
Muda Mudi Dukuh Bakungan antara lain :
1.
Musyawarah Anggota
2.
Musyawarah Pimpinan
3.
Musyawarah Evaluasi kegiatan
BAB V
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
1.
Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah)
ditambah satu dari jumlah Anggota aktif
2.
Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat
dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh
Bakungan
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus
yang tidak bertentangan dengan ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan
Ikatan
Muda Mudi Dukuh Bakungan
Ditetapkan
di :
Pada
Tanggal :
Waktu/Pukul
:
Ketua
Sekretaris
.........................
...............................
Mengetahui
Ketua Rukun warga
Dukuh Bakungan
………………..
LAMPIRAN STRUKTUR ORGANISASI
IKATAN MUDA MUDI DUKUH BAKUNGAN PERIODE 2015 – 2017.
Pelindung :
Pembina
:
Ketua
:
Wakil
Ketua :
Sekretaris
:
Bendahara
:
Seksi
Humas :
0 comments:
Post a Comment